Jumat, 09 Maret 2012

Skandal Dibalik Ambruknya Pengendali Banjir


Diduga Ada Persekongkolan Besar Untuk Mengeruk Keuntungan Didalam Proyek Pengendalian Banjir Air Manjunto Desa Lubuk Sanai Kabupaten Mukomuko
PROYEK pembangunan yang dianggarkan pemerintah baik dari tinggkat pusat maupun daerah, sejatinya bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Namun, sebagian mata, memandangnya dengan cara yang salah. Proyek sering kali dianggap sebagai ladang empuk dalam mencari keuntungan.

Melihat paket-paket proyek yang ditenderkan. Seolah tergambar tumpukan duit yang dengan bagaimana pun caranya harus dapat mengalir kekantong pribadi. Adalah benar, setiap pekerjaan yang dilakukan pasti ada hasilnya. Namun ketika hasil atau keuntungan yang diambil dari proyek ditargetkan melebihi ambang batas, bahkan tanpa mengindahkan petunjuk pelaksanaan dan teknis, maka sudah dapat dibayangkan hasilnya. Pasti amburadul.
Indikasinya jelas mengarah pada tindak pidana KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Sebuah penyakit ganas yang selama ini menggerogoti setiap sendi Negara kita. Bahkan, menurut kacamata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, korupsi memang telah membudaya. Untungnya saat ini, pemerintah kita tengah gencar-gencarnya memerangi penyakit yang sangat ganas ini.
Keseriusan pemerintah untuk menghilangkan budaya KKN ini terlihat dengan dibentuknya sebuah lembaga anti korupsi yang disebut Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Disisi lain, hampir disetiap pemberitaan media massa, surat kabar hingga elektronik, mencuat berbagai pengungkapan tindak pidana KKN. Yang pada intinya sangat menciderai perasaan rakyat. Akibat tingkah polah oknum-oknum yang sering dikonotasikan sebagai mafia yang dengan kejam menggerogoti hampir disetiap celah aliran dana pembangunan.
Akan tetapi, keseriusan pemerintah dan kecaman dari berbagai pihak yang setiap saat meletus terhadap kebrutalan tindak pidana KKN ini, nampaknya oleh para pelaku, Cuma dianggap angin lalu. KKN jalan terus.
Sinyalemen tersebut setidaknya terlihat pada proses pelaksanaan Proyek Pengendalian Banjir Air Manjunto Desa Lubuk Sanai Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2008 dan 2009. Sebuah phenomena yang membuat hati miris, bagaimana tidak, bangunan yang telah menyedot dana hingga puluhan milyar rupiah ini, ambruk sebelum waktunya.
Karena bencana alam kah? Tentu bukan, soalnya proyek tersebut pada dasarnya dibangun malah untuk mengendalikan bencana alam banjir. Artinyanya, konstruksi yang direncanakan harus kuat dan mampu menghadapi kondisi ekstreem seperti banjir sekalipun.
Dalam hal ini, menurut kacamata Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Independen Pengawasan Pembangunan Provinsi Bengkulu, Zainal Antoni, dapat dikategorikan gagal konstruksi. Dan dibalik itu, indikasi KKN terlihat cukup jelas.
Dikatakan Zainal, dari hasil pantauan di lapangan dan data-data yang berhasil dikumpulkan, dapat dilihat dari kronologis proyek ini berjalan. Bahkan selain, bukti fakta nyata ambruknya bangunan tersebut, juga dapat di analisis sejak system awal pelaksanaan.
Proyek dibawah naungan Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Pengelolaan SDA Sumatera II Provinsi Bengkulu ini, pada tahun 2008 dialokasikan dana sebesar Rp. 5.120.000.000,-. Dan kemudian pada tahun 2009 kembali dianggarkan dana Rp. 5.700.000.000,-. Sehingga total dana yang disedot oleh bangunan tersebut dari APBN mencapai Rp. 10.820.000.000,-. Cukup pantastis jumlahnya. Dan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dalam hal ini adalah Ir. Fauzi NS, MT, memutuskan kepercayaannya kepada kontraktor dibawah bendera PT. Guna Karya Nusantara (GKN).
Sejak awal sudah mengarah pada penyimpangan, demikian Zainal Antoni menilai kronologis proyek tersebut. Dimana pada tahun 2008, lelang yang dibawah kendali Amin Anwari, ST selaku Ketua, memutuskan GKN sebagai pemenang. Dari pagu DIPA Rp. 5.120.000.000,- hasil tawaran maka muncullah nilai kontrak + PPN Rp. 4.738.000.000,- dan kontrak fisik Rp. 4.307.272.727.27,- atau 92.54& dari OE. Celakanya dalam pelaksanaan dilapangan hingga berakhirnya masa kontrak, perusahaan tersebut tidak mampu menyelesaikan fisik pekerjaan hingga 100%.
“Namun entah kenapa, tidak ada sanksi terhadap hal ini. Seharusnya perusahaan bersangkutan layak untuk di black list.” ujar Zainal.
Tidak hanya sampai disitu persoalannya, lanjutZainal, pada tahun 2009 untuk menutupi kondisi fisik yang belum rampung tersebut, Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Pengelolaan SDA Sumatera VII Provinsi Bengkulu kembali menggulirkan dana Rp. 5.700.000.000,-. Dan hebatnya, kendati diduga tidak mampu bekerja sesuai kontrak, PT. GKN kembali mendapat kepecayaan untuk mendapat pekerjaan tersebut.
Dalam proses tender pun, ada kesan terjadi persaingan tidak sehat dimana seolah PT. GKN memang dikondisikan untuk menang. Walau nilai tawaran cenderung tidak menguntungkan Negara, yakni hanya 94.28% dari pagu DIPA, dan padahal masih ada beberapa perusahaan yang menawar jauh dibawah nilai tersebut, Panitia Tender nampaknya tetap ngotot memenangkan Perusahaan bermasalah tersebut.
“Kuat dugaan proses tender ini hanya kamuflase yang sarat dengan persekongkolan,” tegas Zainal.

Sebuah skandal besar-besaran, mungkin dapat dikatakan begitu dalam proses pelaksanaan proyek Pengendalian Banjir Air Manjunto Desa Lubuk Sanai Kabupaten Mukomuko. Nuansa permainan jaringan mafia terlihat dalam proyek tersebut.
Setelah tidak selesainya fisik pekerjaan pada tahun 2008, ternyata bukan pelajaran yang diambil oleh kontraktor. Malah dianggap kesempatan lagi untuk mengeruk keuntungan yang lebih besar. Indikasi tersebut terlihat jelas pada fakta dilapangan. Pekerjaan yang dilakukan hanya memoles sisa-sisa pekerjaan tahun 2008 yang belum rampung.
Disini ada kejanggalan yang terjadi. Pertama, soal dianggarkannya lagi dana pembangunan pada lokasi yang sama. Pekerjaan yang dilakukan kontraktor, adalah; membongkar bagian-bagian bangunan yang tidak sempurna sebelumnya. Lalu dengan tetap menggunakan besi dan material yang lama, dilakukan pengecoran lagi.
Kedua, sejauh mana perencanaan yang dilakukan oleh pihak penyedia jasa terhadap bangunan tersebut. Ketiga, sejauh mana pengawasan yang dilakukan setiap elemen terkait dalam system pelaksanaan proyek tersebut. Keempat, kenapa pihak hukum seolah tutup mata terhadap dugaan yang mengarah pada korupsi ini.
Ditegaskan Zainal, ia memprediksi, ada kesan proyek tersebut memang diciptakan untuk ajang mengeruk keuntungan beberapa oknum tidak bertanggungjawab. Ada semacam skandal yang dilakukan antara kontraktor, pengawas, dan pihak penyedia jasa. Jika tidak maka tidak mungkin kondisi bangunan tersebut kondisinya separah ini.
Buktinya, akibat kualitas pekerjaan yang cenderung asal-asalan, fisik bangunan telah mengalami kerusakan parah alias ambruk sebelum diserahterimakan (PHO dan FHO). Disisi lain, ada kemungkinan, laporan fisik dan kondisi lapangan dimanipulasi. Termasuk laporan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum RI.
“Ada kemungkinan ambruknya bangunan ini dilaporkan karena adanya bencana alam,” ungkap Zainal.
Kondisi yang luar biasa memprihatinkan ini, nampaknya tidak membuat Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Pengelolaan SDA Sumatera II Provinsi Bengkulu kehabisan akal. Entah bagaimana caranya, setelah dibiarkan terbangkalai pada tahun 2010, ditahun berikutnya, yakni 2011 kembali dikucurkan dana pada lokasi tersebut untuk Pembangunan Perkuatan Tebing. Nilainya Rp. 4,2 milyar lebih.
“Kita sangat gembira ketika ada banyak anggaran pembangunan yang dikucurkan. Jelas hal itu akan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun ketika aliran dana tersebut tidak jelas dan cenderung membuat terciptanya peluang yang mengarah pada KKN, jelas kita sangat menyayangkannya. Dalam hal ini kita berharap aparat penegak hukum dapat bertindak proaktif terhadap berbagai dugaan KKN. Termasuk pada proyek Pengendalian Banjir Air Manjunto Desa Lubuk Sanai Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2008 dan 2009,” papar Zainal tentang pendapatnya.
Disisi lain, Zainal juga menyebutkan, sebenarnya, berdasarkan pemberitaan media massa aparat penegak hukum setempat pernah melakukan penyelidikan. Namun sayangnya, hanya sebatas penyelidikan. Pihak-pihak terkait dalam dugaan proyek “gagal konstruksi” tersebut belum juga terlihat mendapat sanksi hukum.(RED)

Untuk lebih mendalam, Anda dapat membaca artikel Tips SEO Expert dari blog SEO Web Design.

Credit image: Flickr Jasa Pembuatan Website